Min menu

Pages

latest news

PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Dasar Hukum :

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003.



Latar Belakang

Ketetapan MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggraaan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mengamanatkan agar aparatur negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, produktif, transparan dan bebas dari KKN. Dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang, apartur negara hendaknya memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.



Maksud dan Tujuan


Maksud agar pedoman ini menjadi acuan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik.



Tujuan pedoman ini untuk mendorong terwujudnya penyelenggara pelayanan publik yang prima dalam arti memenuhi harapan dan kebutuhan baik bagi pemberi maupun penerima layanan.



Pengertian Umum

1) Pelayanan Publik adalah segala kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan.

2) Penyelenggara pelayanan Publik adalah Instansi Pemerintah.

3) Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja /satuan organisasi milik Pemerintah.

4) Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan publik.

5) Pemberi pelayanan publik adalah pejabat/pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



6) Penerima pelayanan publik adalah orang , masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum.

7) Biaya pelayanan publik adalah segala biaya(dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbal jasa atas pemberian pelayanan publik yang besaran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh pejabata yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8) Indeks Kepuasan Masyarakat adalah tingkat kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang diperoleh dari penyelenggara atau pemberi pelayanan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.



Hakekat Pelayanan

Adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.



Asas Pelayanan Publik

Asas Pelayanan publik meliputi :

a. Transparansi

Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

b. Akuntabilitas

Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-perundangan.

c. Kondisional

Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas.

d. Partisipatif

Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

e. Kesamnaan Hak

Tidak diskriminatif, tidak membedakan suku, ras, agama, golongan , gender, dan status ekonomi.

f. Keseimbangan hak dan kewajiban

Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak



Kelompok Pelayanan Publik

a. Kelompok pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagi bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik. Contohnya : KTP, Akte Pernikahan , Akte Kelahiran, BPKB, SIM dll.

b. Kelompok pelayanan barang

Yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk /jenis barang yang digunakan oleh publik. Contohnya jaringan Telpon, jaringan listrik, Air bersih dsb.

c. Kelompok pelayanan jasa

Yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan dsb.



Penyelenggara Pelayanan Publik

Penyelenggra pelayanan publik perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip, standar, pola penyelenggaraan, biaya.



Prinsip Pelayanan Publik

1. Kesederhaan

Tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan.

2. Kejelasan

• Persyaratan teknis dan administratif.

• Unit bkerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memnberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/sengketa .

• Rincian dan tata cara pembayaran.

3. Kepastian Waktu

Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

4. Akurasi

Produk dapat diterima dengan benar, tepat dan sah

5. Keamanan

Proses dan produk memberikan rasa aman dan kepastian hukum.

6. Tanggung Jawab

Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggara pelayanan dan penyelesaian persoalan.

7. Kelengkapan Sarana Prasarana

Tersedianya sarana dan prasarana kerja , peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk teknologi telekomunikasi dan informatika

8. Kemudahan Akses

Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai , mudah dijangkau oleh masyarakat.

9. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan

Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.

10. Kenyamanan

Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta fasilitas pendukung seperti parkir, toilet, tempat ibadah dll.



Standar Pelayanan Publik

Standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi :

1. Prosedur pelayanan

Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.

2. Waktu penyelesaian

Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.

3. Biaya pelayanan

Biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.

4. Produk pelayanan

Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

5. Sarana dan prasarana

Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggra pelayanan publik.





6. Kompetensi petugas pemberi pelayanan

Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasrkan pengetahuan , keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan.



Pola Penyelenggaraan Pelayanan Publik

1. Fungsional

Pola pelayanan diberikan oleh penyelenggara pelayanan sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya.

2. Terpusat

Pola pelayanan publik diberikan secara tunggal oleh penyelenggra pelayanan berdasarkan pelimpahan wewenang dari penyelenggra terkait lainnya yang bersangkutan.

3. Terpadu

a. Terpadu satu atap

Pola pelayanan diselenggrakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunya keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu

b. Terpadu satu pintu

Pola pelayanan terpadu satu atap diselenggrakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.



Biaya Pelayanan Publik

Penetapan biaya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Tingkat kemampuan dan daya beli masyarakat.

2. Nilai/harga yang berlaku atas barang dan atau jasa.

3. Rincian biaya harus jelas untuk jenis pelayanan publik yang memerlukan tindakan seperti penelitian, pemeriksaan, pengukuran dan pengujian.

4. Ditetapkan pejabat yang berwenang dengan memperhatikan prosedur dan peraturan perundangan.



Pelayanan Bagi Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Wanita Hamil dan Balita

Memberikan akses khusus berupa kemudahan pelayanan bagi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan balita.



Pelayanan Khusus

Jenis pelayanan publim seperti kesehatan, transportasi untuk penyelenggaraan pelayanan khusus dengan ketentuan seimbang dengan biaya yang dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti Ruang perawatan VIP di rumah sakit, gerbong eksekutif pada kereta api.



Biro Jasa Pelayanan

Pengurusan pelayanan publik pada dasrnya dilakukan sendiri oleh masyarakat. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik tertentu dimungkinkan adanya biro jasa untuk membantu penyelenggaraan pelayanan publik misalnya biro jasa perjalanan angkutan udara, darat dan laut.



Tingkat Kepuasan Masyarakat

Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diharapkannya.



Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pengawasan dilakukan melalui :

1. Pengawasan melekat oleh pimpinan.

2. Pengawasan fongsional yang dilakukan oleh aparat fungsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pengawasan masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat tentang penyimpangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik



Penyelesaian pengaduan dan sengketa.

Setiap pimpinan unit pelayanan publik wajib menyelesaikan setiap laporan atau pengaduan masyarakat mengenai ketidak puasan dalam pemberian pelayanan sesuai kewenangannya.



Dalam menyelesaikan pengaduan masyarakt bperlu memperhatikan hal-hal sbb :

a. Prioritas penyelesaian pengaduan.

b. Penentuan pejabat yang menyelesaikan pengaduan.

c. Prosedur penyelesaian pengaduan.

d. Rekomendasi penyelesaian pengaduan

e. Pemantauan dan evaluasi penyelesaian pengaduan

f. Pelaporan proses dan hasil penyelesaian pengaduan kepada pimpinan

g. Penyampaian hasil penyelesaian pengaduan kepada yang mengadukan.

h. Dokumentasi penyelesaian pengaduan







Apabila pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh unit penyelengara pelayanan publik yang bersangkutan dan terjadi sengketa maka penyelesaiannya dapat melalui jalur hukum.





Evaluasi kinerja Penyelengaraan Pelayanan Publik

Pimpinan penyelenggara pelayanan publik wajib secara berkala mengadakan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan di lingkungan instansinya masing-masing.



Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaran Pelayanan Publik

Petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya memuat :

1. Landasan Hukum pelayanan Publik

Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.

2. Maksud dan tujuan pelayanan Publik

Hal-hal yang akan dicapai dari penyelenggaraan pelayanan.

3. Sistem dan prosedur pelayanan publik

Sistem dan prosedur pelayanan publik sekurang-kurangnya memuat :

i. Tata cara pengajuan permohonan pelayanan.

j. Tatacara penanganan pelayanan.

k. Tata cara penyampaian hasil pelayanan .

l. Tata cara penyampaian pengaduan pelayanan.

4. Persyaratan pelayanan publik

Persyaratan teknis dan administratif harus dipenuhi oleh masyarakat penerima pelayanan

5. Biaya pelayanan publik

Besaran biaya dan rincian biaya pelayanan publik

6. Waktu penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian pelayanan publik

7. Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban pihak pemberi dan penerima pelayanan publik.

8. Pejabat penerima Pengaduan pelayanan Publik

Penunjukan pejabat yang menangani pengaduan pelayanan publik.

Komentar